MK Rusuh, Perusuh Diancam Pasal Berlapis


BERITA TERKINI, Jakarta: Perusuh dalam sidang perkara sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) diancam pasal berlapis. Mereka melakukan perusakan, penganiayaan, dan mengganggu jalannya sidang.

"Kita kembangkan pasal berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat A.R. Yoyol di lokasi kerusuhan, Kamis (14/11).

Sejumlah perusuh kini tengah diperiksa. Menurut Yoyol, besar kemungkinan di antara mereka jadi tersangka.

"Nanti hasil pemeriksaan kita cocokan dengan hasil di lapangan. Nanti yang membawa siapa, arahannya apa. Pasti ada yang menyuruh," jelas Yoyol.

Sebelumnya, tak kurang dari 25 orang menyerbu ruang sidang putusan akhir sengketa Pilkada Maluku. Mereka melempar bangku dan merusak barang-barang di dalam ruang sidang. Lima orang ditangkap karena diduga provokator.

Sumber: metrotvnews.com

No comments:

Post a Comment