Tindakan O.C. Kaligis Soal Kasus Dokter Ayu

KASUS DOKTER AYU
BERITA TERKINI - O.C. Kaligis, pengacara kondang yang juga kuasa hukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, pagi ini akan bersama sejumlah dokter menemui Komisi Kesehatan DPR. Tujuan mereka, selain menjadi bagian dari serangkaian protes atas hukuman terhadap dokter  Ayu karena dianggap melakaukan malpraktek, juga untuk mengadukan cara kerja majelis hakim Mahkamah Agung pemutus perkara dokter asal Manado itu.

Menurut Kaligis, sumber masalah dokter Ayu ada di putusan Mahkamah Agung. Karena itu, kata dia, kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Putusan MA mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata. Nanti saya jelaskan di DPR, di mana letak kekhilafan majelis hakim," kata Kaligis saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 November 2014.

Akibat dari kekeliruan itu, kata Kaligis, dokter Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak serta Hendy Siagian, divonis MA penjara 10 bulan. Padahal, ujar Kaligis, dalam menangani pasien para dokter ini sudah mengacu Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, yakni dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai tugas sosialnya.

Hari ini para dokter kandungan se-Indonesia menggelar aksi solidaritas terhadap dr Ayu. Mereka berunjuk rasa di kota masing-masing, termasuk di Jakarta. Demonstrasi, kata Kaligis, tak perlu terjadi apabila MA tepat dalam membuat putusan.

Ini semua, katanya, berawal dari laporan dari orang tua Julia Fransiska Maketey. Julia adalah pasien yang meninggal saat melahirkan di RS Malalayang Manado pada 10 April 2010. Dari perisiwa meninggalnya Julia, muncullah dugaan malpraktek dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Manado.

Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus bebas tiga dokter tersebut. Namun, jaksa mengajukan kasasi. Maka turunlah putusan MA dengan No 365/Pid/2012 yang menghukum dokter Ayu dan dua dokter lainnya dengan pidana penjara 10 bulan.
Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan isi putusan perkara terhadap tiga dokter sedang dalam proses pengajuan PK. Dalam putusan hakim selalu ada pihak yang puas dan tidak puas. "Yang tidak puas mengajukan PK, yang kini masih dalam proses."

Sumber: tempo.com

No comments:

Post a Comment