Foto Bugil Kapolsek Wonogiri Beredar

Foto seronok/ilustrasi
Foto seronok/ilustrasi

BERITA TERKINI, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Sub Cyber Crime Mabes Polri melihat penyebaran foto bugil MS, Kapolsek di Wonogiri dari dua kacamata. Pertama, MS bisa dikategorikan tersangka, kedua MS adalah korban.

Kasubdit IT Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Wibowo, mengatakan MS bisa ditetapkan sebagai tersangka bila dia terbukti menyebarkan foto-foto bugilnya ke dunia maya. Namun, MS juga bisa dianggap korban bila foto-foto tersebut disebarkan karena ada aksi pemerasan.

“Dia (MS) juga bisa kena UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena fotonya mengandung unsur pornografi. Meski tak sengaja, tapi dia bisa dianggap lalai,” ujarnya di Mabes Polri Jumat (1/11).

Rahmad menjadikan kasus video mesum musisi terkenal Indonesia Nazriel Irham alias Ariel sebagai contoh. Dalam kasus yang heboh di tahun 2010 itu, Ariel diketahui sengaja mengambil adegan mesumnya.

Ariel memang tidak mempublikasikan video tersebut, namun karena dianggap lalai memproteksi data video mesum tersebut, Ariel tetap terjerat hukum. “Dalam hal ini, polisi itu (MS) juga bisa terkena unsur kelalaian ini,” kata dia.

Namun, bila ternyata gadget yang digunakan oleh MS untuk menyimpan foto-foto seronoknya itu dirampas atau dicuri, maka lain perkara. Hukuman akan lebih ringan. Setidaknya sanksi kode etik kepolisian akan dikenakan kepada MS.

“Namun pada dasarnya, polisi tidak pantas mengambil foto-foto seperti itu. Apa gunanya, malah menjadi riskan bila jatuh ke tangan tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan foto bugil Kapolsek di Wilayah Wonogiri, MS. Dalam foto yang terunggah di sebuah situs itu, MS berpose tidak senonoh tanpa busana.

Polda Jawa Tengah (Jateng) langsung bergerak menindaklanjuti aksi MS ini. Selain menonaktifkan polisi berpangkat AKP itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda setempat juga terus melakukan pemeriksaan intensif kepadanya.

No comments:

Post a Comment