Rekonstruksi Pembunuhan Tante Heny

BERITA TERKINI,  Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Senin (9/12/2013) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Heny Dewi Manapode (73) atau tante Heny yang mayatnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Kali Cinyurup, Kabupaten Bogor, lalu ditemukan Sabtu (2/11/2013).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan rekonstruksi akan dilakukan oleh penyidik unit III Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di tempat kos Tante Heny di Jalan MPR Raya Nomor 22 Unit 16, Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

"Nanti rekonstruksi jam 10.00 WIB. Rekonstruksi ini untuk melengkapi BAP penyidikan sebelum nantinya berkas diserahkan ke Kejaksaan," kata Herry.

Herry menambahkan dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka yakni Suherman dan Swanda akan dibawa ke kosan Tanta Heny untuk memvisualisasikan peranan mereka.

Untuk diketahui, Heny Dewy (73) atau biasa dipanggil tante Heny sebelum mayatnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Kali Cinyurup, Kabupaten Bogor, ternyata pelaku mengeksekusi korban di kosan korban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan Suherman membunuh korban di tempat kosan korban di sebuah kost-kostan elit yang terletak di Jalan MPR Raya No 22 Unit 16 Cilandak, Jakarta Selatan.

"Jadi sebelum dibunuh oleh pelaku, tersangka ini datang ke kosan korban. Disitu pelaku membunuh korban," ujar, Jumat (6/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Heru, tersangka datang ke tempat kosan korban pada 31 Oktober 2013. Saat itu kedatangan tersangka memang atas permintaan korban.

"Tersangka diminta oleh korban untuk libur kerja, tapi tersangka menolak karena sudah libur satu hari. Jadi korban tidak terima dan terjadi pertengkaran. Sampai terjadi pembunuhan," ungkap Heru.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka sempat dilempar botol minyak tawon. Lalu korban juga mengambil pisau dan berusaha untuk menusuk tersangka.

Tersangka lalu menangkis tusukan korban dan pisau malah mengenai tubuh korban. Sampai akhirnya tersangka menusuk korban berkali-kali hingga korban tewas.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dan bisa dikenakan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com

No comments:

Post a Comment