BERITA TERKINI, CILACAP -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cilacap mengingatkan 'mobile billboard' (reklame berjalan) hanya untuk partai politik dan pengurusnya yang tidak menjadi calon legislator.
"Kalau calon legislator tidak boleh menggunakan 'mobile billboard' atau reklame yang terpasang pada mobil," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Cilacap Helmy Nur Adiansyah di Cilacap, Jumat (8/11).
Hal tersebut dikatakan Helmy terkait keberadaan kendaraan roda empat atau lebih yang dicat sedemikian rupa, sehingga menjadi alat peraga kampanye yang dilengkapi dengan foto, nama, dan nomor urut caleg.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, caleg hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye berupa spanduk.
"Baliho atau reklame hanya untuk calon anggota DPD, parpol, dan pengurus parpol yang tidak menjadi caleg, sedangkan umbul-umbul untuk calon anggota DPD. Bendera umbul-umbul hanya untuk parpol dan nomor urut parpol tidak boleh diberi tulisan beserta nomor urut caleg," kata dia.
Untuk stiker, lanjut Helmy, merupakan bahan kampanye yang dibagikan dan pemasangannya tergantung pribadi penerimanya. "Demikian pula dengan kaos merupakan bahan kampanye yang dibagikan saat kegiatan kampanye," katanya.
Helmy mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye dibatasi zona yang telah ditentukan KPU. Zona kampanye di Kabupaten Cilacap merupakan desa atau kelurahan. "Jadi kalau di Cilacap, satu zona adalah satu desa atau kelurahan," katanya menjelaskan.
"Kalau calon legislator tidak boleh menggunakan 'mobile billboard' atau reklame yang terpasang pada mobil," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Cilacap Helmy Nur Adiansyah di Cilacap, Jumat (8/11).
Hal tersebut dikatakan Helmy terkait keberadaan kendaraan roda empat atau lebih yang dicat sedemikian rupa, sehingga menjadi alat peraga kampanye yang dilengkapi dengan foto, nama, dan nomor urut caleg.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, caleg hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye berupa spanduk.
"Baliho atau reklame hanya untuk calon anggota DPD, parpol, dan pengurus parpol yang tidak menjadi caleg, sedangkan umbul-umbul untuk calon anggota DPD. Bendera umbul-umbul hanya untuk parpol dan nomor urut parpol tidak boleh diberi tulisan beserta nomor urut caleg," kata dia.
Untuk stiker, lanjut Helmy, merupakan bahan kampanye yang dibagikan dan pemasangannya tergantung pribadi penerimanya. "Demikian pula dengan kaos merupakan bahan kampanye yang dibagikan saat kegiatan kampanye," katanya.
Helmy mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye dibatasi zona yang telah ditentukan KPU. Zona kampanye di Kabupaten Cilacap merupakan desa atau kelurahan. "Jadi kalau di Cilacap, satu zona adalah satu desa atau kelurahan," katanya menjelaskan.
Sumber: Republika Online
No comments:
Post a Comment