BERITA TERKINI, PURWOREJO - Seorang guru seharusnya menjadi teladan dan panutan untuk muridnya. Namun hal itu tidak berlaku bagi Sudimin alias Jamhari (76) yang tega mencabuli siswanya. Parahnya lagi, ia merupakan guru ngaji yang seharusnya memberikan keteladanan dalam menjalankan ajaran agama.
Akibat tega mencabuli Flamboyan (12, bukan nama sebenarnya), Sudimin yang merupakan warga dusun Krajan Lor RT 2 RW 2 desa Kalikalong kecamatan Loano, Purworejo ini pun harus berurusan dengan kepolisian.
Kejadian tersebut bermula pada awal November ketika Sudimin rutin mengajar ngaji muridnya di suatu musala di desanya. Melihat Flamboyan cukup lambat belajar padahal upacara Khataman sudah dekat, Sudimin pun berinisiatif memberikan tambahan pelajaran setelah jam mengaji.
Sudimin mengaku, ia semula tidak berniat melakukan perbuatan tercela itu pada Flamboyan. Namun pada suatu kesempatan ketika sedang mengajar, ia mengaku Flamboyan sempat memegang tangannya.
"Anak itu memegang tangan saya, terus didekatkan ke celana dalamnya. Akhirnya saya masukkan jari saya," kata Sudimin ketika dihadapkan kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo, Rabu (27/11/2013).
Bermula dari kejadian tersebut, Sudimin rupanya ketagihan. Ia pun mengulangi perbuatannya sampai beberapa kali. Namun pada 13 November, setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, Sudimin kena batunya.
"Tanpa sengaja korban bercerita pada orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua korban pun melapor. Pelaku pun kami ringkus tanpa perlawanan," kata Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Suyadi SE.
Suyadi menjelaskan, setelah dilakukan visum, tidak didapati adanya luka di kelamin korban. Karena itu pelaku diduga hanya meraba-raba korbannya. Namun demikian, proses hukum tetap dilakukan karena perbuatan korban telah melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun pun telah menanti Sudimin.(*)
Sumber: jogja.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment