Aniaya Bocah 12 Tahun, Caleg DPRD Terancam 3 Tahun Penjara

KASUS PENGANIAYAAN
BERITA TERKINI, Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Solo, Suranto Sulistya Putra, tampaknya terpaksa mengurungkan niatnya menjadi wakil rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 2014.

Pasalnya, Suranto kini tengah terancam dipenjara selama 3 tahun 6 bulan. Ancaman itu, bakal jadi kenyataan kalau Pengadilan Negeri Solo bisa membuktikan Suranto melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ARB (12).

Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Budi, dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (27/11/2013) kemarin. 

Dalam persidangan tersebut, Susilo menceritakan kronologi penganiayaan yang dipicu adanya saling ejek antara ARB dengan anak Suranto bernama Dm (9), di dekat rumah Suranto di Perum Gebang, Kadipiro, Banjarsari, Solo, awal Juli 2013 lalu.

Tak berselang lama setelah Dm pulang, Suranto datang ke rumah ARB lalu memukulnya. "Adanya penganiayaan tersebut, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UUPA tentang  penganiayaan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," kata Susilo.

Kuasa hukum terdakwa, Tri Harsono, mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat. "Kami akan lakukan eksepsi (bantahan) pada persidangan selanjutnya, karena dakwaan JPU tidak cermat," ujarnya.

Tri mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tidak berpengaruh terhadap status caleg DPRD Solo yang masih tersemat pada Suranto. "Kasus ini tidak memengaruhi status dan upaya klien saya untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tuturnya.

Sumber: tribunnews.com

No comments:

Post a Comment