BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kompleks Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dinyatakan secara keseluruhan tidak dapat digunakan. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
Evaluasi itu dilakukan menyusul terjadinya longsor pada Desember 2011 yang menimpa sebagian bangunan proyek P3SON Hambalang. Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.
Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil "soil investigation" perusahaan subkontraktor PD Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat "cemented clay". Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.
Lebih jauh, sejak 2010 analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, atas permintaan Deddy, terhadap dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional dan kondisi tanah yang labil dan tanah yang sudah ada sejumlah bangunan yang tidak mungkin dihapuskan karena sudah masuk aset negara.
"Sonny menyampaikan ke Wafid (sekretaris Kemenpora) dan Deddy bahwa dia tidak sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp2,5 triliun karena tidak wajar melihat luasan area dan fasilitas sebagaimana dalam masterplan tahun 2006," kata jaksa I Kadek Wiradana.
Sonny pun kemudian diberitahu atasannya bahwa proyek Hambalang adalah "proyek baru" sehingga Sonny dan PT Biro Insiyur Eksakta mundur dari Hambalang dan mengembalikan master plan 2006. Sayangnya atas master plan Hambalang diteruskan berdasarkan rancanangan PT Metaphora Solusi Global yang disukai oleh Menpora saat itu Andi Alifian Mallarangeng.
Anggaran yang semula hanya Rp 125 miliar pun membengkak menjadi Rp 2,5 triliun untuk pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Hambalang yang seluruhnya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 463,67 miliar.
Sumber: Republika Online
No comments:
Post a Comment