Wapres Budiono Terkait Century |
BERITA TERKINI, JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, sesuai dengan UU Bank Indonesia (BI), Wapres Boediono sebagai Gubernur BI adalah penanggungjawab utama terhadap kebijakan FPJP Bank Century.
Dradjad menegaskan argumen bahwa keputusan tersebut kolektif kolegial tidak tepat sama sekali.
Dijelaskan, Pasal 1 butir 2 UU BI menyebutkan Gubernur adalah pemimpin dan anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9 ayat 2 melarang pihak manapun campur tangan terhadap kebijakan BI. Presiden pun dilarang.
Bahkan, urai Dradjad, ada ancaman pidana jika campur tangan terhadap kebijakan BI. Pasal 43 ayat 3 menyebutkan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Tapi jika mufakat tidak tercapai, keputusan ada di tangan Gubernur.
"Jadi ekstremnya, seandainya semua staf BI dan semua anggota Dewan Gubernur (kecuali Gubernur) menandatangani usulan agar satu bank diberi FPJP, tapi Gubernur menolak, maka kepuitusan resmi BI adalah menolak FPJP. Dan seandainya Presiden bersama-sama Ketua DPR memaksa Gubernur BI memberikan FPJP, itupun tidak laku. Keputusan mutlak di tangan Gubernur," kata Dradjad, Sabtu (23/11/2013).
Karena itu, Dradjad menyarankan, KPK seharusnya memfokuskan penyidikan kasus FPJP Bank Century ini kepada Gubernur BI Boediono. Ia kemudian menegaskan, posisi sebegai Wapres terbukti sudah mengganggu penegakan hukum oleh KPK.
Wapres sendiri, imbuh Dradjad mengakui misalnya, tidak ingin mengganggu penegakan hukum karena adanya protokoler kewapresan.
"Selain FPJP, masih ada rapat KSSK, di mana pejabat-pejabat BI aktif memperjuangkan bailout bank Century. Jadi banyak sekali keterangan yang harus digali dari Gubernur BI, Boediono (saat itu). Karena itu, hemat saya akan lebih terhormat jika Wapres Boediono mengundurkan diri, atau minimal non aktif," imbau Dradjad.
"Jadi, baik KPK maupun pak Boediono bisa sama-sama fokus, tidak ada gangguan seperti protokoler kewapresan dan lain sebagainya," kata Dradjad Wibowo.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment